"Kalau menurut saya, sepanjang itu menyangkut gelar akademik, selama setiap anggota DPR terpilih itu sudah mencantumkan gelar akademiknya di KPU waktu pencalegan, itu pasti ketahuan kalau ada yang palsu," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (5/6/2015).
Taufik yakin KPU sudah mengecek gelar akademik calon anggota DPR secara teliti. Jika ditemukan gelar atau ijazah palsu, pasti tak akan lolos verifikasi KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh soal ijazah anggota DPR, Taufik menerangkan minimal anggota DPR harus mengantongi ijazah SMA. Meski hanya berijazah SMA, dia mengatakan anggota DPR yang terpilih umumnya tetap memiliki kompetensi yang mumpuni sebagai wakil rakyat.
"Meski cuma SMA, umumnya tetap memiliki kompetensi. Seperti artis-artis yang jadi anggota dewan, mereka memiliki kompetensi dan punya dukungan akar rumput real di masyarakat," ujar Taufik.
Dua anggota DPR yang sudah dilaporkan terkait gelar atau ijazah palsu adalah anggota F-Hanura Agung MP Natamenggala dan Iwan Kurniawan dari F-Gerindra. Agung membantah disebut menggunakan gelar doktor palsu. Sedangkan Iwan yang mencantumkan gelar SH di belakang namanya belum memberi respons terkait laporan LSM Forum Kalimantan Membangun ke MKD DPR terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
(trq/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini