"Tujuh tersangka diancam dengan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP," kata Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2015).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap orang lain. Khusus untuk yang menimbulkan kematian, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti sudah disampaikan sebelumnya. TNI AD bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Kami tidak akan menutup-nutupi, semua akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wuryanto.
Pemeriksaan kepada ketujuh tersangka ini, kata Wuryanto, masih terus berlanjut sebelum menjalani persidangan militer. Selain memeriksa tujuh tersangka ini, Denpom TNI AD juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Menurut Wuryanto, dari pemeriksaan awal, tidak ada unsur terencana dalam bentrokan berdarah tersebut. "Semua terjadi secara spontan," ujar Wuryanto.
(faj/faj)










































