Menag: Jika Buku Nikahnya Palsu, Pernikahan Harus Diulang

Menag: Jika Buku Nikahnya Palsu, Pernikahan Harus Diulang

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 05 Jun 2015 16:59 WIB
Menag: Jika Buku Nikahnya Palsu, Pernikahan Harus Diulang
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta warga yang akan menikah agar menggunakan jasa penghulu resmi dari KUA. Jika menemukan adanya buku nikah palsu, maka jangan ragu untuk melaporkannya ke KUA terdekat.

"Bagi yang tahu ada buku nikah palsu, tolong laporkan ke kantor KUA dan kemudian kita akan periksa. Atau bagi yang ragu apakah ini asli atau tidak, silakan bawa ke KUA terdekat untuk diverifikasi apa asli atau tidak," ujar Menag di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta
Pusat, Kamis (4/6/2015).

Lukman juga mengimbau agar dilakukan pernikahan ulang kepada warga yang terlanjur menikah dengan buku nikah palsu karena alasan ketidaktahuan. Hal tersebut agar pernikahan yang bersangkutan benar-benar tercatat oleh negara.

"Bagi yang palsu, saya mengimbau sebagai menteri, sebaiknya dilakukan pernikahan ulang supaya pernikahan itu benar-benar tercatat oleh negara," tutur Lukman.

"Tidak hanya pencatatannya yang diulang, tapi juga pernikahannya dikukuhkan kembali, karena kita tidak bisa menjamin yang dilakukan oleh yang palsu itu benar atau tidak secara syari," sambung pria 52 tahun itu.

(rna/van)


Berita Terkait