Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gardu induk. Dia dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
"Penetapan tersangka berdasarkan perkembangan perkara yang kami sidik. Dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor," ujar Kajati DKI Adi Toegarisman dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/6/2015).
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalagunaan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman maksimal dari pasal itu adalah hukuman 20 tahun penjara.
Dahlan merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada 2011-2013 lalu. Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
BPKP telah melakukan audit proyek senilai Rp 1,06 triliun ini dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 33 miliar. Pada saat tenggat pembangunan, baru empat gardu yang sudah menjadi milik PLN.
Menurut Adi, proyek gardu ini seharusnya dibayar per pembangunan kerja. Namun kenyataan di lapangan pembayaran dilakukan dengan material on set atau pembayaran per materi.
Selain itu, proyek tahun jamak ini dilakukan ketika lahan sawah yang menjadi calon lokasi gardu induk, belum berhasil dibebaskan. Hal itu yang kemudian membuat proyek ini menjadi mangkrak.
Adi mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat permintaan cegah untuk Dahlan ke Dirjen Imigrasi. Pencegahan berlaku sampai enam bulan ke depan.
Meski begitu, Dahlan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini. "Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Saudara Dahlan Iskan kooperatif dalam pemeriksaan dua hari ini," ujar Adi.
Kemarin dan hari ini, Dahlan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus gardu induk ini. Karena sikap kooperatif Dahlan ini, jaksa menilai eks Menteri BUMN itu tak perlu ditahan.
"Sebelumnya memang yang bersangkutan tidak hadir tiga kali, namun itu dengan alasan yang sah menurut hukum. Jadi kami tetap menilai yang bersangkutan kooperatif. Penyidik tidak merasa perlu untuk melakukan penahanan," kata Adi.
Dahlan yang selesai menjalani pemeriksaan keduanya pada hari ini, tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya. "Biasa sebagai saksi ditanyai mengenai apa yang terjadi," ujar Dahlan.
(rna/faj)










































