Namun, masih banyak PNS yang menggunakan kendaraan pribadi mereka. Area parkir Pemprov DKI Jakarta yang bergabung dengan DPRD DKI tampak penuh kendaraan, seperti hari-hari kerja lainnya.
Baik area parkir motor maupun area parkir mobil sama penuhnya. Sementara pimpinan mereka, Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat terlihat tidak menggunakan kendaraan dinas pribadi mereka. Keduanya menumpang bus milik Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Ahok akan menindak tegas para pegawai yang tidak tertib itu. Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) mereka akan dipotong. Namun kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebab saat ini aturan itu masih dalam proses pembahasan.
"Masih diurusin. Potong TKD. Yang potongnya juga ngelanggar," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).
Ingub 150/2013 tersebut berbunyi: Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun beroda dua.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, polisi jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, pengangkut sampah dan bus antar-jemput pegawai.
(kff/vid)











































