"DI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam pembangunan gardu induk PLN," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (5/6/2015).
Adi belum menjelaskan secara detail pasal apa yang menjerat Dahlan. Termasuk bagaimana peran mantan menteri BUMN tersebut di kasus Gardu Induk PLN.
Sebelumnya, Dahlan sudah diperiksa sebagai saksi dua kali terkait kasus tersebut. Kemarin, Dahlan diperiksa 8 jam sebagai saksi. Pagi ini, dia juga kembali menjalani pemeriksaan.
"Nggak ingat ya, banyak sekali. Saya sudah tua, sudah 64 tahun," ungkap Dahlan saat dikonfirmasi.
"Merupakan pengalaman tersendiri. Menarik juga diperiksa sebagai saksi, bisa mempelajari banyak dari pemeriksaan," sambungnya.
(dha/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini