Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menilai,pihaknya berhak memberikan izin kepada pengembang karena dinaungi Keppres. Oleh karena itu, menurutnya, aneh jika harus ada izin dari Menteri KKP yang landasannya adalah Kepmen.
"Keppres sama Permen mana yang lebih tinggi? Logikanya itu saja," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).
Ahok mengatakan 9 dari 17 pulau yang direklamasi adalah milik DKI Jakarta. Salah satu pengembang, yakni PT Pelindo tidak meminta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemprov DKI Jakarta. Sementara seharusnya, kata Ahok, Pelindo yang merupakan operator seharusnya meminta IMB dari Pemprov DKI Jakarta.
"Maksud saya, kenapa kita biarkan? Karena ada kepentingan nasional di situ. Tapi kepentingan nasional juga harus minta izin dong, kita bantuin," urai Ahok.
Ahok mengatakan reklamasi merupakan salah satu cara untuk menilai seberapa terkontaminasi daerah tesebut. Saat ini kawasan yang akan direklamasi itu sudah sangat terkontaminasi. Bahkan, menurutnya, nelayan saja enggan mencari ikan di area itu.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada penduduk setempat. Namun para warga keberatan dan mengadu ke Komnas HAM.
Β
"Nah itu sama saja seperti menggusur rumah liar di sungai. Terganggu enggak? Melanggar HAM enggak? Melanggar dong. Saya dari tahun 70 tidur di situ, enak banget kamu usir saya. Tapi kamu sekarang biarin orang satu Jakarta banjir, itu melanggar HAM enggak?" jelas Ahok.
(khf/aan)











































