"Hanya kemarin, jangan diburu-buru, kita mengumpulkan data dulu. Saya tanya ke Budi Waseso kan. Dia mengatakan, saya tanya, kami membuka, setelah itu kami laporkan, sekarang sudah siap untuk melaporkan," ujar Tedjo di Istana Bogor, Jumat (5/6/2015).
Tedjo meminta agar Komjen Buwas tidak 'diburu-buru' untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Karena proses penginventarisir memerlukan waktu.
"Enggak adalah pembangkangan. Jangan ditanya, kapan pak, kapan pak. Itu nanti orang bisa.. Harus kita tata, pilah, kita inventarisir supaya jangan terlewat. Saya juga siap," ujar Tedjo.
Tedjo sendiri menyatakan setiap pejabat harus melaporkan kekayannya. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Semua pejabat negara untuk laporkan LHKPN harta kekayaan. Dalam waktu satu bulan setelah menjabat biasanya harus sudah menyerahkan. Kita kumpulkan ini-ini, baru kita laporkan. Ndak ada apa-apa. Ada penegak hukum tolak lapor? Siapa yang menolak? Tidak ada," ujar Tedjo.
(jor/faj)











































