Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Doni Darjanto di depan aula Satya Widya Brata Mapolres Pematangsiantar, Jumat (5/6/2015).
"Selain kasus penyagunaan narkotika, pelanggaran disiplin yang dilakukan Briptu ESS tetap diproses, termasuk kasus penyaniayaan terhadap istrinya," ujar Doni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni mengaku, akan menindak tegas setiap anggotnya yang terlibat kasus narkotika. Selain hukuman pidana, ESS juga terancam sanksi pemecatan.
ESS ditangkap Kamis (4/6) kemarin di kosnya, Jalan Kartini bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Dia diketahui menyimpan sabu seberat 70,94 gram dan dua buah plastik klip berisi 6 butir pil ekstasi. Juga tempat sabu sebanyak 22 bungkus dan dua timbangan elektrik.
Dalam pengembangan, petugas juga menggeledah di tempat lain, Perumahan Anugrah, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Di lokasi terakhir ini, petugas kembali dua paket sabu seberat 97,46 gram, sehingga total keseluruhan sabu hampir 2 ons. (try/try)











































