Dijelaskan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto, di depan aula Satya Widya Brata Mapolres Pematangsiantar, Jumat (5/6/2015), tersangka ditangkap Kamis (4/6) kemarin di kosnya, Jalan Kartini bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 70,94 gram dan dua buah plastik klip berisi 6 butir pil ekstasi warna krem. "Di samping itu ditemukan juga plastik tempat sabu sebanyak 22 bungkus, kemudian dua buah timbangan elektrik," jelasnya lagi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah tempat lain di Perumahan Anugrah, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Di lokasi terakhir ini, petugas kembali dua paket sabu-sabu seberat 97,46 gram sehingga total keseluruhan sabu hampir 2 ons.
"Terhadap Briptu ESS masih dilakukan pemeriksaan mendalam dan selain hukuman pidananya juga diberikan sanksi pemecatan," tambah Doni .
Briptu ESS dijerat Pasal 144 subs Pasal 112 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (try/try)











































