"Pelarangan saya masuk ke pekarangan orang itu hak yang punya rumah. Namun polisi punya hak untuk masuk dan memeriksa ke dalam rumah," ujar Yuddy di rumah Angeline, Sanur, Bali, Jumat (5/6/2015).
Yuddy datang ke rumah Angeline atas nama pemerintah. "Saya datang menunjukkan negara hadir di kasus ini, Presiden Jokowi berempati terhadap kasus," kata dia.
Menurut Yuddy, Angeline sudah 19 hari belum ditemukan. Kesulitan dalam kasus ini salah satunya keluarga Angeline tertutup. Namun Yuddy meminta polisi dapat masuk ke rumah untuk memperoleh keterangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
"Polisi, Kanit Reskrim mesti minta surat ke atasannya untuk masuk ke dalam rumah. Saya secara pribadi berkeyakinan gadis ini bisa ditemukan. Siapa pun yang memiliki keterangan mesti memberikan penjelasan," ucap Yuddy.
(nwy/try)











































