Saksi Ahli Nilai Prosedur Penangkapan Novel Baswedan Sah

Praperadilan Novel Baswedan

Saksi Ahli Nilai Prosedur Penangkapan Novel Baswedan Sah

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 05 Jun 2015 13:05 WIB
Saksi Ahli Nilai Prosedur Penangkapan Novel Baswedan Sah
Jakarta - Biro hukum Polri menghadirkan seorang ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda untuk memberikan pendapat terkait keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap penyidik aktif KPK Novel Baswedan.

Polri menghadirkan pakar hukum pidana Chairul Huda dalam sidang praperadilan Novel Baswedan. Menurut Chairul, penangkapan Novel oleh penyidik Polri adalah sah.

Pakar hukum dari Univeristas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri adalah sah dan tidak melanggar hukum. Berkaca pada peristiwa penangkapan yang diperlihatkan melalui rekaman video oleh Polri, Chairul berpendapat perkara yang dipersoalkan Novel di sidang praperadilan lebih bersifat teknis dan tidak diatur di dalam undang-undang.

"Sebenarnya, itu sifatnya teknis. Tidak ada kaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan," ujar Chairul saat memberi keterangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (5/6/2015).

Sebelumnya, Novel mempermasalahkan tindakan penyidik Bareskrim Polri yang mengikutinya hingga ke lantai dua kediamannya tanpa ijin. Saat itu, Novel hendak berganti pakaian dan penyidik mengikuti Novel karena takut yang bersangkutan melarikan diri.

Novel mengatakan tindakan penyidik tersebut melanggar hukum karena penyidik dianggap telah melakukan penggeledahan tanpa disertai surat perintah penggeledahan.

Berbeda dengan Novel, Chairul justru menilai tidak ada yang salah dengan tindakan penyidik. Menurutnya, telah menjadi kewenangan penyidik untuk memberikan ijin kepada Novel berganti pakaian tanpa atau dengan pengawasan penyidik.

"Kalau ditanyakan dibenarkan atau tidak, itu situasional. Diperlukan atau tidak (pengawasan), sah atau tidak proses penangkapan ada parameter sendiri," ujar Chairul.

Lebih jauh Chairul menjelaskan, prosedur penangkapan sebenarnya sudah jelas diatur di dalam undang-undang. Sementara terkait prosedurnya, diatur di dalam ketentuan kepolisian sendiri yang berkenaan dengan administrasi atau teknis kepolisian.

"Bisa berkenaan dengan hukum kepolisian, etika kepolisian atau disiplin kepolisian. Jadi petugas kepolisian ada yang harus tunduk pada etika atau hukum," ujar Chairul.

Tidak puas dengan jawaban Chairul, Novel kembali mempertegas tentang kewenangan pemasukan rumah tanpa surat perintah penggeledahan. Novel melihat ada pelanggaran hak ketika dirinya ditangkap.

"Di rumah ada istri saya yang mengenakan hijab. Apa dibenarkan penggeledahan tersebut tanpa surat perintah penggeledahan, mengingat ada hak pemilik rumah yang dilanggar?" tanya Novel kepada Chairul.

Menanggapi hal tersebut, Chairul mengatakan tidak perlu surat ijin khusus untuk melakukan penggeledahan apabila tempat yang dimasuki oleh penyidik diketahui milik seseorang yang ditangkap.

"Tetapi jika tempat diketahui milik orang lain, ya pasti dia keberatan ada orang yang masuk. Oleh karena itu, supaya penegak hukum berwenang masuk dan mencari orang yang akan ditangkap, itu butuh surat ijin penggeledahan. Atau apabila di tempat tersebut tidak ada orang sama sekali, maka perlu juga surat ijin penggeledahan untuk bisa masuk," ujar Chairul.

(rii/vid)


Berita Terkait