"Ini adalah dokumen negara sebenarnya, sehingga yang memalsukan dia pasti terkena sanksi pidana. Pemalsuan itu tindak pidana," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).
Menurut Lukman, Kemenag akan mensosialisasikan terkait pentingnya menggunakan jasa penghulu yang resmi dari KUA. Jangan sampai penghulu abal-abal yang justru akan membuat pernikahan tersebut tak tercatat secara resmi oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat juga harus cermat melihat buku nikahnya. Kan orang bisa saja mengaku-ngaku penghulu," sambungnya.
Pemalsuan buku nikah dan akta cerai terkuak usai Polres Jakarta Timur membekuk 3 pelaku terkait kasus ini. Salah seorang pelaku mengaku mendapatkan buku nikah dan akta cerai tersebut dari seorang oknum. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
(rna/van)










































