Menag: Pemalsuan Buku Nikah Tindak Pidana, Harus Disanksi Tegas!

Menag: Pemalsuan Buku Nikah Tindak Pidana, Harus Disanksi Tegas!

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 05 Jun 2015 10:45 WIB
Menag: Pemalsuan Buku Nikah Tindak Pidana, Harus Disanksi Tegas!
Jakarta - Kementerian Agam (Kemenag) rupanya tak main-main dalam menindak para pelaku pemalsu buku nikah. Bekerja sama dengan pihak kepolisian, Kemenag meyakinkan akan menjerat para pelaku dengan sanksi pidana.

"Ini adalah dokumen negara sebenarnya, sehingga yang memalsukan dia pasti terkena sanksi pidana. Pemalsuan itu tindak pidana," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

Menurut Lukman, Kemenag akan mensosialisasikan terkait pentingnya menggunakan jasa penghulu yang resmi dari KUA. Jangan sampai penghulu abal-abal yang justru akan membuat pernikahan tersebut tak tercatat secara resmi oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya tentu kita mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kalau akan menikah di mana pernikahan itu dicatat oleh negara, maka lakukan dengan penghulu yang resmi di KUA," jelas Lukman.

"Masyarakat juga harus cermat melihat buku nikahnya. Kan orang bisa saja mengaku-ngaku penghulu," sambungnya.

Pemalsuan buku nikah dan akta cerai terkuak usai Polres Jakarta Timur membekuk 3 pelaku terkait kasus ini. Salah seorang pelaku mengaku mendapatkan buku nikah dan akta cerai tersebut dari seorang oknum. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

(rna/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini