Hari Ini Pendaftaran Capim KPK Dibuka, Ayo Daftar!

Hari Ini Pendaftaran Capim KPK Dibuka, Ayo Daftar!

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 05 Jun 2015 10:39 WIB
Hari Ini Pendaftaran Capim KPK Dibuka, Ayo Daftar!
Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan KPK (Pansel KPK) resmi membuka pendaftaran pada hari ini. Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke Sekretariat Pansel KPK atau pun melalui internet.

Menurut informasi yang diperoleh, Jumat (5/6/2015) pendaftaran mulai dibuka pukul 08.30 WIB. Sebagian anggota pansel juga sudah mulai berdatangan ke Gedung I Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat.

Persyaratan bagi para yang ingin mendaftar disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Pansel juga mempersilakan siapa pun yang sesuai ketentuan perundangan dapat mendaftar.

Sebelumnya juru bicara Pansel KPK Betty Alisjahbana mengumumkan bahwa pendaftaran akan ditutup pada akhir bulan ini. Setelah itu akan dilakukan seleksi administratif dan wawancara.

"Pendaftaran mulai dibuka tanggal 5 sampai dengan 24 Juni 2015. Kita harapkan mulai sekarang sampai 5 Juni bisa siapkan dokumen yang diminta," kata Jubir Pansel KPK Betty Alisjahbana di Gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (26/5) lalu.

Berikut syarat capim KPK yang telah disusun oleh Pansel sesuai dengan undang-undang No 30/2002:

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:

1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp 6.000); atau
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi; atau
3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id

Permohonan pendaftaran harus selambat-lambatnya diterima Pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:

a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6;
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi NPWP;
e. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
f. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnga 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia:
1) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
3) Melaporkan harta kekayaannya.

Format a, f, i, j dapat diunduh di www.setneg.go.id, pendaftaran ini tak dipungut biaya!

(bpn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads