HNW: Surat Talak Palsu itu Hal Baru, Kemenag Harus Serius Atasi Persoalan Ini

HNW: Surat Talak Palsu itu Hal Baru, Kemenag Harus Serius Atasi Persoalan Ini

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 05 Jun 2015 09:22 WIB
Jakarta - Tim Krimsus Polres Jakarta Timur telah meringkus tersangka pembuat buku nikah dan akta cerai palsu di daerah Cakung. Terkait hal itu, Komisi VIII bersama dengan Kementerian Agama akan melakukan rapat bersama untuk membahas masalah tersebut.

"Hari ini dalam rapat bersama Kementerian Agama, nantinya juga akan mempermasalahkan masalah ini kembali, karena surat talak palsu itu hal yang baru juga, kalau buku nikah ini sudah pernah berulang-ulang terjadi. Jadi kami juga ingin meminta Kementerian Agama untuk komitmennya menanggapi kasus-kasus seperti ini," ujar Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Jumat (5/6/2015).

Hidayat menambahkan, temuan buku nikah palsu seperti ini menambah daftar panjang yang palsu-palsu di Indonesia. Politikus PKS ini menyesalkan jika kejadian ini terus terulang. Untuk itu ia meminta Kementerian Agama untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Agama harus bekerjasama baik dengan kepolisan, kejaksaan, dan kehakiman untuk menindak buku nikah palsu seperti ini dengan membuat hukum yang sangat keras, karena apa buku nikah atau surat nikah palsu akan berdampak juga pada hukum keluarga," tambahnya.

Komisi VIII DPR RI, kata Hidayat, menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawasi langsung Kemenag pada tingkat lapangan. Selain itu komisi yang bermitra dengan Kemenag ini juga meminta masyarakat untuk tak segan melapor jika mengetahui ada informasi mengenai buku nikah atau akta cerai palsu.

"Pihak terkait perlu memberikan keseriusannya pada masalah ini, agar dapat menimbulkan efek hukum yang nyata bagi para pelaku," pungkasnya.

(bar/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads