"Hari ini dalam rapat bersama Kementerian Agama, nantinya juga akan mempermasalahkan masalah ini kembali, karena surat talak palsu itu hal yang baru juga, kalau buku nikah ini sudah pernah berulang-ulang terjadi. Jadi kami juga ingin meminta Kementerian Agama untuk komitmennya menanggapi kasus-kasus seperti ini," ujar Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Jumat (5/6/2015).
Hidayat menambahkan, temuan buku nikah palsu seperti ini menambah daftar panjang yang palsu-palsu di Indonesia. Politikus PKS ini menyesalkan jika kejadian ini terus terulang. Untuk itu ia meminta Kementerian Agama untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi VIII DPR RI, kata Hidayat, menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawasi langsung Kemenag pada tingkat lapangan. Selain itu komisi yang bermitra dengan Kemenag ini juga meminta masyarakat untuk tak segan melapor jika mengetahui ada informasi mengenai buku nikah atau akta cerai palsu.
"Pihak terkait perlu memberikan keseriusannya pada masalah ini, agar dapat menimbulkan efek hukum yang nyata bagi para pelaku," pungkasnya.
(bar/faj)











































