"Kita besok ajukan 7 orang saksi. Ahli pidana cukup 1 orang, saksi faktanya 6. Lihat situasi saja," ujar tim biro hukum Bareskrim Mabes Polri, Joel Baner Tundan kepada wartawan, Jumat (5/6/2015).
Menurutnya, satu saksi ahli saja sudah cukup bagi mereka untuk diajukan dalam sidang yang sudah memasuki hari kelima ini. Karena dari pendapat yang dikemukakan para saksi ahli yang Kamis (4/6) lalu diajukan oleh pihak Novel, menurutnya cukup menguntungkan mereka.
"Sebenarnya sih dari keterangan saksi hari ini sudah jelas kan kelihatan lah bahwa apa yang dilakukan penyidik tidak melanggarโ," kata dia.
Sidang sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(rii/bar)











































