Peredaran Sabu Via Toko Online, Jangan Salahkan Platformnya

Peredaran Sabu Via Toko Online, Jangan Salahkan Platformnya

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 05 Jun 2015 06:29 WIB
Jakarta - Jajaran reserse narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang menggunakan media sarana toko online. Ini disebut polisi modus baru. Namun Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association Daniel Tumiwa menyatakan hal berbeda.

"kalau ini disebut modus baru saya rasa sih enggak, tapi mungkin saja kebetulan. Kalau sebelum adanya media online dulu mereka mengedarkan jual belinya lewat telepon, SMS, BBM. Jadi bagaimana caranya orang yang menyalahgunakan media ini bisa menggunakan semua channel yang bisa digarap untuk meraka pakai mengedarkan barang," kata Daniel saat dihubungi detikcom lewat telepon, Jumat (5/6/2015).

Daniel menambahkan, modus tersangka yang mengaku membeli sabu dan bong (alat hisap sabu) melalui toko jual beli online Blezz Shop di platform Tokopedia.com itu hanya kebetulan. Sebab menurutnya account yang digunakan baru dibuka selama 1 minggu dan belum pernah melisting barang apapun di account tersebut.

"Jangan salahkan platformnya, salahkan pelakunya, orangnya itu baru membuka account 1 minggu yang lalu dan enggak pernah melisting barang apa pun di Tokopedia. Jadi saya rasa kalau dibilang modus baru sebenarnya itu cuma kebetulan saja," tambahnya.

Menurutnya pihak yang melakukan jual-beli offline malah lebih marak daripada sekadar transaksi online. Untuk penanganan kasus, lanjut Daniel, baik offline maupun online harus sama. Tidak boleh ada yang dibedakan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya tersangka AA dan SH pada Rabu (20/5). Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 set bong (alat hisap sabu), yang ia beli melalui toko jual beli online Blezz Shop di Tokopedia.com dengan kedok menjual bong saringan rokok. Dalam pembelian sabu tersebut, tersangka SH berkomunikasi melalui BBM dengan tersangka ML.

Atas ulahnya tersebut, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya,dan pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(bar/bar)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads