"Divonis 9 tahun," ucap JPU Maylani dari Kejari Jakarta Pusat, saat dihubungi, Kamis (4/6/2015).
Dia mengatakan, vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Djamaludin Samosir. Dalam pertimbangannya, hakim menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.
"Hakim juga menolak pembelaan terdakwa," ucapnya.
Atas vonis itu, Sanusi yang sempat meminta divonis mati saat sidang pledoi, mengaku keberatan. Sanusi malah kembali menantang hakim yang menyatakan dirinya lebih baik divonis mati.
"Sejak awal klien saya sudah minta agar dihukum mati, kalau memang klien saya bersalah," ucap kuasa hukum Sanusi, John Waliry, saat dikonfirmasi terpisah.
Dia mengatakan pihaknya tidak terima putusan dan akan mengajukan banding. Menurutnya putusan ini penuh rekayasa. Tidak hanya itu, hakim juga dianggap mengabaikan fakta persidangan.
"Sesuai fakta persidangan tuduhan perbuatan cabul yang dilakukan klien saya sangat tidak masuk akal dan tidak terbukti," ujar John.
(rvk/bar)











































