.
"Sekitar 10 persen Bu," kata Abdul Hakim bersaksi untuk Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Tapi Abdul mengaku tidak mengingat nominal total fee yang diberikan selama dia menjabat sebagai Kadis pada Maret 2010-2011. "Kecil Bu nggak banyak. Saya tidak ingat bu," sebutnya.
Duit fee menurut Abdul Hakim disetorkan sebelum pengajuan mata anggaran. Ini memang dilakukan agar pengajuan anggaran disetujui.
"Jadi dibayar dulu baru bisa cair?" kata Jaksa KPK. "Iya bu," sambungnya.
Selain duit fee terkait Dinas Pertambangan dan Energi, Abdul Hakim yang pernah jadi Plt Direktur PD Sumber Daya pernah menjadi perantara penerimaan duit untuk Fuad Amin.
Pada tahun 2010, Abdul Hakim pernah menerima duit Rp 100 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Abdul Hakim pernah diperintah untuk menandatangani penerimaan duit Rp 100 juta untuk diserahkan ke Sudarmawan yang saat itu menjabat Sekda Bangkalan.
Tapi dia tidak tahu kemana duit tersebut diserahkan setelah diberikan ke Sudarmawan. "Saya menerima langsung dan tandatangan (dan) diterima Pak Sekda Sudarmawan," sambungnya.
Ada pula penerimaan duit dari Antonius Bambang di BII Mayjen Sungkono. Uang kemudian diserahkan ke Fuad Amin di City of Tommorow Mall Surabaya.
(fdn/hri)











































