"Ya berdasarkan laporan dari masyarakat hari ini kami menggerebek rumah pembuat kosmetik kecantikan. Setelah kita lakukan pengecekan ternyata benar kalau rumah ini menjadi tempat produksi kosmetik ilegal tanpa merek dan izin," ujar Kasat Narkoba, βKompol Sukardi kepada wartawan di Niaga 2, Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi, Kamis (4/6/2015),
Proses penyelidikan telah dilakukan sejak pagi tadi. Hingga akhirnya pukul 14.00 WIB, polisi melakukan penggrebegkan di lokasi dan turut serta mengamankan pemilik pabrik berskala home industry tersebut.
"Setelah kita geledah, kita mendapatkan ribuan krim siap edar, sabun, toner dan pembersih wajah. Sejauh ini ada 9 saksi yakni karyawannya. Sementara pemiliknya kita bawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan intensif," paparnya.
Sukardi mengatakan, pabrik ini sendiri telah setahun terakhir beroperasi di perumahan elite Kemang Pratama. Kendati begitu pihak belum dapat membeberkan bahan baku yang digunakan pelaku membuat krim.
"Bahan-bahannya masih kita periksa di laboratorium. Yang jelas rumah produksi ini tidak memiliki izin dari BPOM," paparnya.
βSatu paket kecantikan buatan pria berinisial DD (39) ini dibanderol harga Rp 50.000. Dalam satu bulan omset yang diperoleh pabrik tersebut mencapai puluhan juta.
"Sebulan omsetnya bisa Rp 30 juta atas perbuatan pelaku bakal dikenai pasal 196, 197 UU No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, ancaman 10 tahun penjara," paparnya.
(edo/hri)