PPP Romy Minta Pimpinan DPR Cabut SK Susunan Fraksi Kubu Djan

PPP Romy Minta Pimpinan DPR Cabut SK Susunan Fraksi Kubu Djan

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 19:20 WIB
PPP Romy Minta Pimpinan DPR Cabut SK Susunan Fraksi Kubu Djan
Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuzy (Romy) mengajukan protes terkait beredarnya surat keputusan terhadap perubahan susunan pimpinan Fraksi PPP. Pimpinan DPR diminta untuk menganulir surat tersebut.

Wakil Sekjen Arsul Sani mengatakan surat keputusan soal perubahan susunan Fraksi PPP ditandatangan Ketua Umum DPP PPP yang belum memiliki legalitas hukum.

"Kami ingin pimpinan (DPR) menjaga kondusifitas PPP. Sampai ada putusan pengadilan inkrah (tetap) atau islah. Surat ini dibuat DPP yang tidak punya legalitas hukum. Kami mohon surat itu dicabut," kata Arsul di Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Arsul mengingatkan mengacu Pasal 20 ayat 7 Tata Tertib DPR, pimpinan fraksi ditetapkan oleh masing-masing fraksi. Ia menilai keputusan yang sudah ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto berpotensi melanggar Undang-undang Partai Politik.

"Soal ini, kami tidak pernah rapat di fraksi. Kami minta cabut surat tersebut. Selama ini kesepakatan diteken dua belah pihak. Kok ini ada kesepakatan sepihak. Ini melanggar Undang-undang Parpol," sebutnya.

Terkait munculnya surat keputusan ini dinilai karena ada campur tangan pimpinan DPR. Ia mengatakan pimpinan DPR harus tegas untuk mencabut surat itu.

"Kalau enggak ada campur tangan pimpinan DPR ini tak akan terbit. Kami akan minta dicabut. Akan susuli surat dari anggota fraksi," sebut Wakil Sekretaris Fraksi kubu Romi itu.

Adapun Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan persoalan ini sudah pernah dibahas dalam paripurna yang akhirnya diketuk pengesahan Epyardi Asyda sebagai pimpinan fraksi yang sah. Lagipula, ia menilai PPP kubu Djan Faridz juga punya acuan dari putusan Mahkamah Partai dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Terakhir kan ada surat dari Djan Faridz dan Dimyati tentang perubahan di komisi karena kubu Djan itu kan dari sisi mahkamah partai dan PTUN jelas. Ini tidak bersifat substansial dan hak internal," tuturnya santai.

Dari pengamatan, surat keputusan ini ditandatangani 16 April 2015 dengan penetapan Epyardi Asda sebagai Ketua Fraksi dan Mustafa Assegaf sebagai sekretaris Fraksi.

Sementara, dua kader PPP Romy yaitu Hasrul Azwar dan Arwani Thomafi tak lagi menjadi Ketua dan Sekretaris fraksi. Hasrul sebagai penasehat sementara Arwani selaku wakil sekretaris.

Nama Arsul Sani sebagai wakil sekretaris pun sudah tak ada.

(hat/hri)


Berita Terkait