Anggaran Pilkada Bengkak, Mendagri: Wajar, Dana Kampanye Ditanggung KPU

Anggaran Pilkada Bengkak, Mendagri: Wajar, Dana Kampanye Ditanggung KPU

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 18:45 WIB
Anggaran Pilkada Bengkak, Mendagri: Wajar, Dana Kampanye Ditanggung KPU
Jakarta - Kenaikan anggaran Pilkada serentak hingga 40 persen dinilai wajar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Penyebabnya adalah dana kampanye yang dianggarkan oleh KPU.

"Dana kampanye calon dianggarkan KPU. Wajar kalau ada pembengkakan anggaran 30 persen," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

Tjahjo menuturkan dana kampanye yang ditanggung KPU termasuk soal atribut dan lain-lain. Tujuannya adalah agar tidak ada kesenjangan antar calon.

"Usulan Komisi II dulu dibebankan ke masing-masing calon. Kemarin tujuannya supaya tidak jor-joran. Tapi jadi membebani APBD," ucap politikus PDIP ini.

Dana kampanye yang ditanggung KPU ini bertujuan agar proses Pilkada namun justru membebankan APBD. Ke depan, dia menyerahkan pada DPR bila akan merevisi aturan tersebut.

"Kalau DPR anggap perlu revisi kembali untuk tahapan tahun depan, ya boleh saja," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik juga menganggap kenaikan anggaran itu sebagai hal yang wajar. Anggaran yang tadinya sekitar Rp 4 triliun naik menjadi Rp 7 triliun.Mendagri: Wajar, Dana Kampanye Ditanggung KPU

Kenaikan anggaran Pilkada serentak hingga 40 persen dinilai wajar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Penyebabnya adalah dana kampanye yang dianggarkan oleh KPU.

"Dana kampanye calon dianggarkan KPU. Wajar kalau ada pembengkakan anggaran 30 persen," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

Tjahjo menuturkan dana kampanye yang ditanggung KPU termasuk soal atribut dan lain-lain. Tujuannya adalah agar tidak ada kesenjangan antar calon.

"Usulan Komisi II dulu dibebankan ke masing-masing calon. Kemarin tujuannya supaya tidak jor-joran. Tapi jadi membebani APBD," ucap politikus PDIP ini.

Dana kampanye yang ditanggung KPU ini bertujuan agar proses Pilkada namun justru membebankan APBD. Ke depan, dia menyerahkan pada DPR bila akan merevisi aturan tersebut.

"Kalau DPR anggap perlu revisi kembali untuk tahapan tahun depan, ya boleh saja," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik juga menganggap kenaikan anggaran itu sebagai hal yang wajar. Anggaran yang tadinya sekitar Rp 4 triliun naik menjadi Rp 7 triliun.

(imk/trq)


Berita Terkait