"Ada 3 WN Tiongkok yang di-red notice oleh interpol berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Ketiga tersangka yaitu Lu Congwei (45), Chen Shao Wu (43) dan Lin Qiansen (43). Ketiganya ditangkap di Jakarta, Medan dan Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya merupakan DPO Kepolisian Tiongkok yang diduga kejahatan ekonomi/penipuan," katanya.
Setelah menerima permohonan pencarian DPO tersebut, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka Lu Congwei di lobi Apartemen Mediterania, Jakarta Pusat pada tanggal 27 Mei 2015.
Selanjutnya, tersangka Chen Shao Wu ditangkap di sebuah ruko di Jl Panjaitan Kecamatan Delta Pawang, Ketapang, Kalimantan Barat pada saatย bersama anaknya, tanggal 29 Mei 2015.
"Tersangka lari ke Indonesia dan membuat kerajinan gelang di Indonesia," ungkapnya.
Terakhir, tersangka Lin Qiansheng ditangkap di Perumahan Cemara Hijau, Jl Krakatau, Medan, Sumatera Utara pada tanggal 3 Juni 2015. (mei/slm)











































