Hakim Tipikor Cecar Rudi Soal Kawalan Sutan untuk PT Timas

Sidang Sutan Bhatoegana

Hakim Tipikor Cecar Rudi Soal Kawalan Sutan untuk PT Timas

Ferdinan - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 17:48 WIB
Hakim Tipikor Cecar Rudi Soal Kawalan Sutan untuk PT Timas
Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini soal permintaan Sutan Bhatoegana agar mengawal PT Timas Suplindo dalam tender proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) Chevron. Rudi mengaku Sutan pernah meminta agar dirinya mengawal proses tender di SKK Migas.

"Saya tahu nama Timas ketika di KPK ditunjukkan ada dokumen tentang IDD setumpuk. Ada Timas ada lagi yang lain," kata Rudi saat bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Hakim Artha Theresia Silalahi lantas mengkonfirmasi keterangan Rudi dalamberita acara pemeriksaan (BAP) di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timas itu adalah salah satu perusahaaan yang ikut tender IDD di Chevron karena terdakwa Sutan pernah meminta ke saksi (Rudi) via SMS Mei 2013 agar perusahaan Timas dikawal?" ujar Artha mengkonfirmasi keterangan Rudi di penyidikan.

"Iya betul. Di dokumen yang tebal itu ada Timas, ada ini," sebutnya.

Namun bagi Rudi permintaan agar mengawal perusahaan pensuplai peralatan migas tersebut wajar. "Pak Sutan meminta mengawal. Bagi saya mau Pak Sutan mau siapa pun kalau mau mengawal. Tidak ada masalah karena semua proses, semua yang komplain kepada saya pasti saya tindaklanjuti," sambungnya.

Hakim Artha kembali bertanya soal maksud dari 'pengawalan' PT Timas. Rudi menyebut Sutan bermaksud agar proses yang sudah berjalan terkait tender IDD berjalan tanpa intervensi.

"(Maksudnya) tidak boleh ada intervensi manapun. Karena yang ditakutkan adalah pemenang yang memiliki nilai terendah ketika suatu saat dikalahkan maka itu akan menjadi sebuah bencana bagi negeri," papar Rudi.

Namun Rudi yang sudah jadi terpidana ini tidak tahu kelanjutan proses tender IDD. "Tidak tahu karena prosesnya tidak pernah saya handle. Prosesnya jauh setelah itu (permintaan kawal)," sambung dia.

Tim penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana memang mulanya bertanya soal tender IDD Chevron yang juga diikuti PT Rajawali Swiber Cakrawala (RSC). Rudi mengaku bertemu dengan Presiden Direktur PT RSC
Deni Karmaina di Gedung Bima Sena pada 28 Juli 2013.

"Deni saya ketemu diperkenalkan Pak Sutan di Bima Sena.Pak Deni diperkenalkan sebagai orang yang bergerak di industri migas dalam hal ini melakukan kontrak-kontrak dalam bidang operasi migas. Dan Pak Deni lagi bermasalah dengan SKK Migas karena ada pekerjaan yang sangat lama yang tidak diproses," sambungnya.

Tapi Rudi tak tahu latar belakang Deni yang perusahaannya ikut tender IDD Chevron. Eggi bahkan menyebut nama Ibas namun Rudi tak tahu menahu hubungan keduanya.

"Saya tahu (Ibas) tapi saya tidak pernah kenal tidak pernah ketemu," ujar Rudi.

Eggi lantas mengkonfirmasi pertemuan di restoran kawasan Cibubur. Rudi membantah berencana bertemu Ibas di tempat itu. "Saya tidak pernahmerasa menunggu Ibas," sambungnya.

Menurut Rudi, Deni Karmaina yang ternyata hendak ditemui bersama Sutan di Cibubur namun batal hingga akhirnya bertemu di Bimas Sena.

"Yang jelas adalah Pak Sutan karena mau memperkenalkan dengan orang yang punya masalah karena masalahnya itu tidak ketemu, besoknya ketemu lagi di Bima Sena, ternyata yang datang Pak Deni," sambungnya.

Sutan saat menanggapi keterangan Rudi menyinggung persoalan tender IDD Chevron. Sutan menyebut dirinya meminta Rudi tidak terpengaruhtekanan.

"Saya menggagalkan ini kok saya dikenakan. Rp 4 triliun bukan sedikit. Mereka mengancam Pak Rudi saya yang bela Pak Rudi
Saya bilang on the right track. Tapi kok saya kena, Pak Rudi harus merasakan ini," tutur Sutan.

"Timas sudah menang, dapat letter of intentdan sudah ditaruh di meja Pak Rudi," imbuhnya. (fdn/faj)


Berita Terkait