"Saya bantu jualan jilbab di tempat cici, tapi kebakaran," kata Roy di Mapolrestabes Semarang, Kamis (4/6/2015).
Semenjak itu ia kehilangan mata pencaharian dan menerima tawaran seseorang untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dalam paketan kecil. Namun ia mengaku hanya dititipi saja oleh kenalannya.
"Saya tahu itu sabu, saya dititipi kenalan saya, disuruh taruh di daerah Gang Pinggir," tandasnya.
Di Gang Pinggir itulah Roy ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang tanggal 4 Mei lalu. Dari tangannya diamankan 0.162 gram sabu dan alat hisap. Selain mengedarkan, ternyata dia juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Iya saya juga pakai," ujarnya.
Sementara itu diketahui Polrestabes Semarang mengamankan sembilan orang yang dijerat kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Roy, ada Davit Edi Kuncoro (24) warga Salatiga, Joko Sutikno (43) warga Ungaran, Indarto (32) warga Kebonharjo Semarang, Issaesar (27) warga Semeru Semarang, Pongki Y (32) warga Jangli, Muchlisin GR (19) warga Puspowarno Tengah, Abon (35) warga Lamper Tegah, dan Mahdi B (30) warga Jalan Darat Lasimin.
"Ada sembilan tersangka, mereka ditangkap di tempat berbeda," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin.
Dari semua tersangka, ada yang membawa sabu seberat 100 gram untuk ditransaksikan ke pelanggan. Dia bernama Davit, ditangkap saat meletakkan 100 gram sabu di bawah tiang listrik di dekat SPBU pudak payung hari Rabu (3/6) sore kemarin.
"Sehari bisa anter ke lima alamat. Nanti uang ditransfer. Komunikasi via telepon," ujar Davit
Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Eko Hadi Prayitno mengatakan tersangka Davit ditangkap di Pudah Payung tepatnya dekat SPBU bersama dengan barang bukti.
"Jadi dia kalau ada pesanan langsung turun, dia asli Salatiga. Karena barangnya 100 gram senilai Rp 150 juta, dia awasi dari jauh setelah meletakan di bawah tiang listrik sampai pemesan datang," terang Eko.
Dari sembilan tersangka, rata-rata dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus dari para tersangka tersebut.
(alg/try)











































