"Saya usul kepada Presiden agar melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata kembali, diatur, ditegaskan, menurut UU itu apa yang dikehendaki. Apakah hukum-hukum khusus untuk hukum acara tidak boleh atau tidak. Menurut saya tetap harus boleh. Karena di manapun boleh penyidik sipil itu menurut bidangnya masing-masing," mantan ketua MK Mahfud MD usai makan siang bersama Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Mahfud mencontohkan di peradilan militer itu penyidiknya bukan jaksa dan bukan polisi. Selain itu, Komnas HAM itu punya kewenangan untuk bisa menyidik dan menyelidik. Dan itu sudah berlaku sejak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, Presiden merespon positif usulan tersebut. Langkah yang harus dilakukan, lanjut Mahfud, pertama pemerintah harus mengkonsolidasikan KUHAP melalui aparatnya. Kedua, Mahkamah Agung (MA) harus mengambil langkah--langkah sebelum konsolidasi.
"Pemerintah harus segera melalui aparat yang ada untuk konslidasi dulu, KUHAP. Yang kedua, MA mengambil langkah-langkah antara sebelum konsolidasi. MA bisa buat Perma atau Sema yang membatasi tidak boleh dijadikan novum, tetap berlaku," paparnya. (ega/asp)











































