Di DPR, Ical Bahas Pembahasan Revisi UU Pilkada dengan F-Golkar

Di DPR, Ical Bahas Pembahasan Revisi UU Pilkada dengan F-Golkar

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 16:40 WIB
Di DPR, Ical Bahas Pembahasan Revisi UU Pilkada dengan F-Golkar
Jakarta - Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical), siang tadi menyambangi ruang rapat Fraksi Golkar di Gedung KK2, kompleks parlemen, Senayan. Kehadiran Ical untuk syukuran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan memberikan arahan kepada anggota Fraksi Golkar.

Wakil Ketua Umum Ade Komarudin mengatakan salah satu pembahasan dalam pertemuan tadi adalah menerima arahan dari Ical terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pilkada.

"Banyak hal, salah satunya itu (revisi UU Pilkada). Jadi linier, islah jalan pengadilan juga jalan. Yang Ancol keputusan sudah nggak jelas, keputusan pengadilan kembali. Ya sekarang hukumnya harus kembali ke pengadilan," kata Ade di Gedung K2, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Dia menjelaskan revisi UU Pilkada sudah diinstruksikan sejak lama. Sampai sekarang, hal ini masih diproses.

Menurutnya, kepentingan UU Pilkada direvisi karena bukan hanya terkait Golkar dan PPP saja.

"Begini jadi bukan soal persoalan Golkar dan PPP. Saya nggak mau nanti ada partai lain yang konflik. Itu nggak ada pasal yang mengaturnya loh," sebutnya.

Hal senada dikatakan kader Golkar lain Mahyudin. Politisi yang dekat dengan kubu Agung Laksono ini mengaku ada arahan dari Ical terkait revisi UU Pilkada. Namun, menurutnya arahan ini masih wajar dan logis.

"Ya saya kira arahan itu (revisi UU Pilkada) wajar ya. Tadi dibahas, dan itu hal yang logis," tuturnya.

Adapun Ical menjelaskan kedatangannya ke DPR untuk memberikan arahan kepada anggota Fraksi Golkar. Terlebih setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerima gugatan kubu Ical untuk membatalkan surat keputusan Menkumham.

(hat/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads