"Iya betul ada keputusan begitu ya. Tapi memang belum ada SP3, itu yang jadi persoalan," ujar Samad kepada wartawan usai memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Novel di PN Jaksel, Kamis (4/6/2015).
Dia kembali menekankan bahwa saat itu SBY sudah menginstruksikan bahwa kasus tersebut dihentikan.ββ Namun tak ada aturan eksplisit terhadap perintah penghentian itu, dan Samad pun mengaku tak tahu apakah keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu tidak ada eksplisit ya, namun perundingan. Jadi itu kita meletakkan semua permasalahan pada saat itu di atas meja, jadi dibahas lah satu persatu permasalahan itu. Di situlah disimpulkan seperti yang saya sampaikan, salah satunya permasalahan Korlantas tadi ke KPK untuk ditangani. Kemudian yang kedua kasus Novel Baswedan dihentikan karena timingnya tidak tepat. Itu menjadi bagian-bagian yang disimpulkan dalam perundingan," sambung Samad.
Dia juga membenarkan bahwa Kapolri yang menjabat saat itu, yakni Timur Pradopo dan Kapolri setelahnya yaitu Sutarman telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus Novel.
"Iya betul, jadi itu ditindaklanjuti Pak Tarman juga. Jadi begini, Novel kan mengajukan permohonan untuk menjadi pegawai KPK. Jadi saya harus kroscek ulang posisinya, statusnya di kepolisian, apakah ini clear. Ketika saya tanya Pak Tarman ia jawab iya kasusnya sudah dihentikan, makanya kita terima," kata Samad.
"Itu juga dikuatkan dengan SK yang dibuat oleh Polri pensiun dini terhadap Novel, jadi itu kan eksplisit," pungkasnya. (rii/faj)











































