"Kalau itu (kampus tidak terdaftar di kopertis), ketua yang lama yang tahu," ujar Faizi kepada wartawan di kampus tersebut Jl Jenderal Sudirman, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/6/2015).
Kopertis merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah (kepemimpinan) yang lama saya masih perlu konfirmasi. Nanti kita cek dulu, kita tidak bisa ngejudge seperti itu," tuturnya.
Menristek M Nasir memberikan sanksi kepada STIE Adhy Niaga yakni tidak boleh menerima siswa baru atau pindahan, tidak boleh melakukan aktivitas perkuliahan dan wisuda. Pembekuan ini karena pihak kampus tidak bisa memberikan beberapa dokumen terkait pemberian izin operasi dan dokumen kelulusan. Sebelumnya, Menristek juga melakukan sidak di kampus tersebut karena laporan adanya praktik ijazah palsu di kampus tersebut.
Atas sanksi ini, Faizi mengaku sudah mengikuti rapat di Dikti. Di sana, dia memberikan data-data yang diminta Menristek, seperti dokumen mahasiswa yang lulus.
"Kita sudah memberikan data yang Beliau minta. Meskipun ada kekurangan kita berusaha penuhi data-data lama seperti yang diminta oleh pihak Dikti dengan keterbatasan kita," kata Faizi.
(nwy/mad)










































