Selain itu pembangunannya juga tidak tepat di atas jalan raya, melainkan dibangun secara melayang dan di bawah tanah. Sebagai alat transportasi yang baru diterapkan di Indonesia, penggunaan MRT tentu belum teruji di Indonesia. Untuk itu pemerintah diminta membuat regulasi baru.
"Sebagai strategi antisipasi, pemerintah harus mengembangkan dan melengkapi regulasi, khususnya untuk yang bawah tanah," kata pengamat kebijakan publik dan transportasi, Agus Pambagio di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian selesaikan permasalahan Depo Lebak Bulus lalu jelaskan juga kepada publik," ujarnya.
Sementara untuk mengedukasi masyarakat, PT MRT dan Pemprov DKI diminta untuk membuat video tentang bagaimana menumpang MRT dengan aman dan nyaman. Alangkah baiknya jika video tersebut disebarkan ke sosial media seperti Youtube agar mudah diakses oleh semua orang.
"Bikin kuis kreatif dan semacamnya yang melibatkan para warga sehingga mereka tertarik dan paham MRT," ujarnya.
Tak lupa, Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk mengatur kembali rute semua transportasi publik. Sebab dengan dibangunnya MRT, tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap transportasi lain.
"Pemprov DKI juga harus melanjutkan untuk fase 2. Juga menyiapkan feeder connection dan sebagainya," tutupnya.
(khf/nal)











































