Mereka berdua memulai hidup rumah tangga sejak 1998 dan dikaruniai dua orang anak. Layaknya hidup berumah tangga, biduk mereka diwarnai riak-riak dan kembang-kembang kehidupan. Namun percekcokan pada 17 Februari 2015 itu tidak bisa terelakkan. Pagi itu, Mardiana membangunkan suaminya dengan kata kasar.
"Eh, anjing, kok belum bangun kau," kata Mardiana seperti ditirukan Solihin yang tertuang dalam putusan yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/6/2015).
Mendengar cara Mardiana membangunkan suaminya dengan kata kasar itu, Solihin langsung naik pitam. Ia lalu bangun dan mengambil martil seberat 10 kg yang ada di dapur. Ia lalu mendekati istrinya dan menghantamkan ke kepala bagian belakang. Pukulan pertama disusul pukulan kedua di tubuh istrinya. Pukulan itu disaksikan kedua anak mereka yang hanya bisa menangis.
Mardiana yang kesakitan lalu menangis meraung-raung dan lari ke luar rumah sambil teriak meminta pertolongan. Warga di Lingkungan V Sei Pucuk, Besitang, Langkat, Sumatera Utara pun geger. Tetangga Mardiana, Cici lalu keluar rumah dan mendapati Mardiana sudah terkapar di pelataran rumah. Secepat kilat, warga lalu beramai-ramai melarikan Mardiana ke puskesmas terdekat.
"Bangun-bangun saya sudah di puskesmas dan kepala pening sekali," kata Mardiana.
Adapun Solihin lalu dilaporkan ke kantor polisi setempat dan diproses secara hukum. Setelah diperiksa di pengadilan, Solihin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang diketuai Irwansyah Putra Sitorus dengan anggota Anita Silitonga dan Maria Mutiara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
(asp/van)











































