Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa ayahanda DR karena memberikan pistol tersebut kepada DR.
"Bapaknya sudah kita periksa, kita tanyakan dokumen senjata apinya dan tidak ada dokumennya," ungkap Janner kepada detikcom, Kamis (4/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan selanjutnya nanti dilakukan Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.
Janner mengatakan, ayahanda DR berprofesi sebagai sopir pribadi. Namun, pihaknya tidak sampai mendalami bagaimana ayahanda DR bisa memiliki senjata api ilegal tersebut.
"Kita tidak sampai sejauh itu. Itu biarkan serse Polres Jaksel saja yang mendalami," tambahnya.
Atas kepemilikan senjata ilegal tersebut, DR sendiri terancam dipidana. Anggota Biro Operasi Polda Metro Jaya itu juga terancam di-PTDH jika terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951.
(mei/faj)











































