Kasus Polisi yang Cekcok dengan Sekuriti Blue Bird Diserahkan ke Polres Jaksel

Kasus Polisi yang Cekcok dengan Sekuriti Blue Bird Diserahkan ke Polres Jaksel

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 13:37 WIB
Kasus Polisi yang Cekcok dengan Sekuriti Blue Bird Diserahkan ke Polres Jaksel
Jakarta - Propam Polda Metro Jaya menyimpulkan adanya unsur tindak pidana atas keepemilikan senjata api Brigadir DR yang terlibat cekcok dengan sekuriti Blue Bird. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jaksel untuk pengusutan lebih jauh soal asal-usul senjata ilegal tersebut.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa ayahanda DR karena memberikan pistol tersebut kepada DR.

"Bapaknya sudah kita periksa, kita tanyakan dokumen senjata apinya dan tidak ada dokumennya," ungkap Janner kepada detikcom, Kamis (4/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan senjata api tersebut, Propam Polda Metro Jaya pun melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jaksel untuk mendalami unsur pidana dalam kepemilikan pistol tersebut.

"Penyidikan selanjutnya nanti dilakukan Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.

Janner mengatakan, ayahanda DR berprofesi sebagai sopir pribadi. Namun, pihaknya tidak sampai mendalami bagaimana ayahanda DR bisa memiliki senjata api ilegal tersebut.

"Kita tidak sampai sejauh itu. Itu biarkan serse Polres Jaksel saja yang mendalami," tambahnya.

Atas kepemilikan senjata ilegal tersebut, DR sendiri terancam dipidana. Anggota Biro Operasi Polda Metro Jaya itu juga terancam di-PTDH jika terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951.

(mei/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads