Rudi: Waryono Minta Duit 'Buka Gendang' Atas Arahan Menteri Jero

Sidang Sutan Bhatoegana

Rudi: Waryono Minta Duit 'Buka Gendang' Atas Arahan Menteri Jero

Ferdinan - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 13:36 WIB
Jakarta - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengungkapkan permintaan duit yang diistilahkan sebagai 'buka gendang' terkait pembahasan APBNP 2013 di DPR berasal dari Sekjen Kementerian ESDM saat itu Waryono Karno. Waryono menyebut permintaan uang atas arahan Menteri ESDM kala itu Jero Wacik.

"Saya dapatnya dari rekaman KPK, pada saat di rekaman Pak Waryono (mengatakan) bahwa atas arahan Pak Menteri, itu redaksinya. Itu kata-kata yang saya tuangkan dalam tulisan (saat pemeriksaan penyidikan, red)," ujar Rudi Rubiandini bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Rudi saat ditanya penasihat hukum Sutan, menegaskan Waryono menyampaikan permintaan duit melalui telepon. "Itu telepon Waryono Karno ke saya," sebutnya.

Menurut Rudi duit dimaksudkan untuk mempermulus pembahasan APBNP 2013 dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII periode 2009-2014.

"Waktu itu ada telepon dari Waryono yang meminta akan ada APBNP oleh karena itu minta bantuan menyediakan dana. Minta lagi tutup gendang," tuturnya.

Di awal persidangan Rudi mengatakan duit USD 150 ribu untuk buka gendang berasal dari Gerhard Marteen Rumeser yang saat itu menjabat Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas. "Gerhard bilang ke saya ada dana untuk Kementerian ESDM, saya terima di kantor saya saya serahkan ke Tri Kusuma Lidya," sambung Rudi.

Tapi Rudi tak tahu menahu penyerahan duit ke Kementerian ESDM setelah memerintahkan sekretarisnya, Tri Kusuma. "Saya terima dari Gerhard, Gerhard darimana (sumber uang) saya tidak tahu. Dia bilang ada uang untuk ESDM. Saya juga tidak tanya Tri Kusuma uang sudah sampai atau belum," katanya

Waryono dalam persidangan Sutan tanggal 21 Mei 2015 menyebut Menteri Jero saat itu meminta agar SKK Migas membantu menyiapkan dana ke DPR. "Pak menteri ada arahan untuk masalah apakah yang bersifat nonteknis. Misalnya katakanlah apakah sifatnya seperti THR atau ungkapan apresiasi," sebut Waryono di persidangan itu.

(fdn/aan)


Berita Terkait