LBH Kesehatan Laporkan Malpraktik di RS Fatmawati

LBH Kesehatan Laporkan Malpraktik di RS Fatmawati

- detikNews
Jumat, 18 Feb 2005 15:11 WIB
Jakarta - LBH Kesehatan melaporkan kasus malpraktik yang dilakukan RS Fatmawati terhadap Selli Wine Carolina (22 tahun) kepada Polda Metro Jaya. Pengaduan dilakukan setelah tulang belakang Selli bengkok menyusul operasi yang dilakukan dua dokter di rumah sakit tersebut.Selli menjalani operasi akibat kelainan tulang punggung (scoliosis) pada September 1999 lalu. Operasi dilakukan oleh dr Lutfi Gatam dan Prof. dr Subroto Sapardan. Operasi memasukkan pen yang dipasang di tulang belakang Selli dengan jumlah mur sekitar 12 dan panjang sekitar 30 cm.Pihak keluarga Selli, menurut juru bicara LBH Kesehatan Iskandar Sitorus di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, (18/2/2005), beberapa waktu lalu sempat meminta hasil rontgen dan data kesehatan kepada pihak rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikannya dengan alasan hasil rontgen tersebut sudah menjadi hak milik rumah sakit."Disamping rumah sakit tersebut, kami juga mengajukan laporan terhadap dua dokter, namanya dr Lutfi Gatam dan Prof. dr Subroto Sapardan," kata Iskandar.Iskandar juga menyatakan, tindakan yang dilakukan dokter dan rumah sakit tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan yang menyebabkan orang cacat dan tindakan pembiaran. "Hal itu masuk dalam pasal 360 KUHP junto pasal 361 dengan hukuman maksimum 12 tahun," katanya.Selain itu, Sitorus juga menyesalkan lambatnya penyelesaian kasus-kasus malpraktik yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian. "Dari sekitar 35 kasus yang dilaporkan belum satu pun yang maju ke pengadilan," katanya.Karena mandek di bidang pidana, lanjut dia, maka LBH kesehatan mulai menempuh jalur perdata untuk menyelesaikan kasus-kasus ini."Pada 7 Februari yang lalu kita sudah mendaftarkan 6 kasus malpraktik yang melibatkan 8 rumah sakit ke berbagai pengadilan, seperti PN Pusat, Barat, Bogor dan Tangerang," katanya.Dia juga mengungkapkan pada tahap kedua dia akan mendaftarkan lagi 11 kasus malpraktik yang melibatkan 12 rumah sakit.Menanggapi pernyataan Iskandar, Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani usai sholat Jumat membantah hal itu. Menurutnya, proses kasus-kasus malpraktik terus berjalan dan sudah ada beberapa yang sudah lengkap berkasnya, sehingga tinggal menunggu diserahkan ke pengadilan.Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Matius Salempang mengatakan, pihak kepolisian sudah membuat satu terobosan. "Kita sudah berbicara dengan beberapa ahli dari IDI dan terobosan-terobosan jika ada laporan tentang malpraktik, maka resume dari laporan tersebut akan kita kirimkan ke IDI, lalu ketua IDI akan menunjuk ahli yang akan memeriksa laporan tersebut," paparnya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads