"Kalau cuma trase nggak masalah lewat saja. Kalau buat depo di RTH nggak boleh. Kalau ketutup nggak bisa," kata Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).
"Nggak bisa. Itu melanggar undang-undang bisa dipidana nanti. Kalau RTH ya itu melanggar UU kamu dipidana loh," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pihak Pemprov DKI Jakarta masih harus mengevaluasi pelepasan lahan karena ada rute Adhi Karya yang menyentuh jalur terbuka hijau. Sebagai gantinya, Pemprov DKI berkomitmen akan menyediakan lahan terbuka hijau yang belum memenuhi standar minimal. Ini menjadi dasar bagi DKI belum melepaskan lahan yang diminta Adhi Karya.
"DKI memberikan tanah itu yang harus dibahas dulu karena apapun itu aset negara kita nggak bisa berikan itu begitu saja. Secara undang-undang, diinginkan DKI punya 30% (RTH). Saat ini baru punya 11%-12%," terang Deputi Guberur DKI Jakarta Bidang Industri Perdagangan dan Transportasi Sutanto usai bertemu membahas program LRT di Kemenhub, Rabu (3/5) lalu. (aws/aan)










































