Ahok: Tidak Boleh Buat Depo LRT di Atas RTH!

Ahok: Tidak Boleh Buat Depo LRT di Atas RTH!

Ayunda W Savitri - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 11:42 WIB
Ahok: Tidak Boleh Buat Depo LRT di Atas RTH!
Foto: Ahok/Ayunda detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta PT Adhi Karya Tbk (ADHI) idak membangun depo stasiun Light Rail Transit (LRT) di atas lahan RTH milik Pemprov. Ia berpendapat apabila aturan itu dilanggar maka bisa terancam pidana.

"Kalau cuma trase nggak masalah lewat saja. Kalau buat depo di RTH nggak boleh. Kalau ketutup nggak bisa," kata Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

"Nggak bisa. Itu melanggar undang-undang bisa dipidana nanti. Kalau RTH ya itu melanggar UU kamu dipidana loh," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Perekonomian Sofyan Djalil sebelumnya memastikan Pemprov DKI Jakarta setuju sebagian wilayahnya untuk pembangunan depo Light Rail Transit (LRT). Sementara itu, Sofyan meminta Pemprov DKI agar melakukan kaji ulang lantaran ada sebagian lahan yang termasuk ruang terbuka hijau (RTH) untuk depo kereta di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

Sedangkan pihak Pemprov DKI Jakarta masih harus mengevaluasi pelepasan lahan karena ada rute Adhi Karya yang menyentuh jalur terbuka hijau. Sebagai gantinya, Pemprov DKI berkomitmen akan menyediakan lahan terbuka hijau yang belum memenuhi standar minimal. Ini menjadi dasar bagi DKI belum melepaskan lahan yang diminta Adhi Karya.

"DKI memberikan tanah itu yang harus dibahas dulu karena apapun itu aset negara kita nggak bisa berikan itu begitu saja. Secara undang-undang, diinginkan DKI punya 30% (RTH). Saat ini baru punya 11%-12%," terang Deputi Guberur DKI Jakarta Bidang Industri Perdagangan dan Transportasi Sutanto usai bertemu membahas program LRT di Kemenhub, Rabu (3/5) lalu. (aws/aan)


Berita Terkait