"Keberatan Yang Mulia, saudara saksi tidak dapat dijadikan saksi. Hal tersebut tidak objektif, jadi saudara Taufiq tidak bisa dijadikan saksi," ujar salah satu kuasa hukum Polri saat persidangan, Kamis (4/6/2015).
Mendengar hal tersebut, Novel yang berada di ruang sidang langsung menjawab interupsi tersebut. "Sehubungan saat pemeriksaan saya di Bareskrim yang boleh memasuki ruang pemeriksaan hanyalah saudara dan keluarga. Jadi menurut saya saudara saksi dapat menjadi saksi karena dia yang paling tahu apa yang terjadi saat pemeriksaan," kata Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih keberatan Yang Mulia, karena masih punya hubungan darah dengan pemohon," jawab mereka.
"Dalam dalil permohonan kami bahwa termohon tidak memberi akses pada dan yang kita uji adalah prosedur dan fakta. Dan untuk mengetahui betul atau tidak dalil itu, saudara saksi inilah yang paling mengetahui," balas kuasa hukum Novel.
Namun tim kuasa hukum Polri kembali menjawab pernyataan tersebut. "Mohon keberatan kami dicatat. Yang diutarakan pemohon itu mengenai akses. Kalau mengenai asas hukum acara hal seperti ini dipertimbangkan kembali," kata tim kuasa hukum.
"Perkara ini kan menyangkut penangkapan dan penahanan ini dilakukan penyidik. Apakah sesuai prosedur atau tidak itu yang dipermasalahkan oleh pemohon," kembali tim kuasa hukum Polri protes.
Hakim tunggal Zuhairi pun sempat berpikir sejenak, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengijinkan Taufik memberikan keterangannya.
"Saya tetapkan diijinkan keterangannya. Kalau keberatan, dituangkan di dalam kesimpulan.
Sebelum saksi disumpah, tim kuasa hukum Polri kembali mengajukan keberatan. "Karena ada hubungan keluarga mohon tidak disumpah Yang Mulia," namun Hakim menolak.
"Ya harus disumpah dong kalau tidak disumpah nanti bisa memberikan keterangan yang tidak benar dong," kata Hakim. (rii/faj)










































