"Bagi saya itu menunjukan kepanikan saja karena mestinya dalam rangka praperadilan ini yang disampaikan adalah mengenai penangkapan dan penahanan saja," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Walaupun begitu, dia optimis bahwa permohonan praperadilan dirinya mengenai penangkapan dan penahanan akan dikabulkan oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang hari keempat Novel dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Dari 6 saksi yang akan dihadirkan, tampak pula pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad. (rii/faj)











































