Rudi Rubiandini Tegaskan Serahkan USD 200 Ribu untuk Sutan Bhatoegana

Sidang Sutan Bhatoegana

Rudi Rubiandini Tegaskan Serahkan USD 200 Ribu untuk Sutan Bhatoegana

Ferdinan - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 11:15 WIB
Rudi Rubiandini Tegaskan Serahkan USD 200 Ribu untuk Sutan Bhatoegana
Jakarta - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menegaskan memberikan duit titipan USD 200 ribu ke Sutan Bhatoegana. Duit yang ditujukan untuk Tunjangan Hari Raya Komisi VII periode 2009-2014 diserahkan melalui politikus Demokrat Tri Yulianto.

"Ke Tri Yulianto di All Fresh saat bulan puasa, sebelum saya pulang ke Bandung," kata Rudi Rubiandini bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6/2015)

Sehari sebelum penyerahan uang pada tanggal 26 Juli 2013, Rudi memang bertemu Tri Yulianto di Hotel Sahid. "Sehari sebelumnya saya bertemu Tri di Hotel Sahid. Ada komunikasi, saya berencana menyampaikan uang kepada Pak Sutan, Pak Tri katakan tidak apa-apa lewat saya," kata Rudi.

Soal titipan ke Sutan, Rudi menyebut Sutan tidak secara eksplisit menyebut meminta duit THR. "Tapi ada kata-kata secara implisit menyinggung itu. Kalau tidak salah saya, Pak Sutan mengatakan dalam telepon raja minyak mau ke luar negeri kami di DPR mau lebaran bagaimana," tutur Rudi.

Setelah dua hari kemudian, Rudi mengkonfirmasi duit titipan ke Sutan yang mampir ke rumahnya di Jl Brawijaya, Jaksel. "Saya mengatakan apa sudah diterima? dibilang (Sutan) sudah," sambungnya.

Duit USD 200 ribu menurutnya berasal dari Deviardi. "Pada saat bulan puasa desakan dari teman-teman makin ada, kata Deviardi nggak masalah karena uang sudah ada," ujar Rudi.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

(fdn/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads