"Dia menyindir saya, anggota DPR (ada) 54," kata Rudi bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Rudi memang mengkonfirmasi penyerahan duit USD 200 ribu ke Sutan selang 2 hari setelah penyerahan ke Tri Yulianto di toko buah All Fresh MT Haryono pada 26 Juli 2013. Kebetulan Sutan saat itu mampir ke rumah Rudi di Jl Brawijaya, Jaksel.
"Saya mengatakan apa sudah diterima? Dibilang sudah. Dia katakan kami ber-54 sudah gitu saja. Dalam pikiran saya kemungkinan yang kemarin kurang maka kemudian saya pikir kurang," tutur Rudi.
Soal titipan ke Sutan, Rudi menyebut Sutan tidak secara eksplisit menyebut meminta duit THR. "Tapi ada kata-kata secara implisit menyinggung itu. Kalau tidak salah saya, Pak Sutan mengatakan dalam telepon raja minyak mau ke luar negeri kami di DPR mau Lebaran bagaimana,"
ujar Rudi.
(fdn/aan)











































