Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menjelaskan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja atau bekerja dari Senin hingga Jumat, maka lama jam kerja adalah 6,5 jam per hari.
"Jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang pukul 15.00 WIB. Tetapi untuk hari Jumat, pulangnya pukul 15.30 WIB, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30 WIB. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30 WIB," jelas dia.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja atau dari hari Senin sampai Sabtu, maka akan bekerja selama 5,5 jam kerja per hari.
"Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," kata Herman.
(dna/nwy)











































