"Ini kan suatu kabar harus diklarifikasi, benar atau enggak ya biar hukum yang berbicara. Jangan tebak-tebak, nebak itu dosa," kata Agus di Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Dia menambahkan hal ini adalah masalah etika anggota dewan jika memang terbukti. Menurutnya, anggota dewan masing-masing punya tanggung jawab sebagai anggota legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan jika memang ada indikasi anggota dewan menggunakan jasa artis SB, maka hal tersebut akan ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Selanjutnya, jika dalam prosesnya, ada indikasi bersalah maka bisa diproses secara hukum.
"Kalau memang jelas dan ada yang bersalah nanti akan terkena dengan kaitan hukum. Ini sekali lagi, jika memang ada anggota dewan itu masalah hukum, terkait masalah etika itu masuk ranah MKD. Jadi akan diproses jika memang indikasi itu betul adanya," tuturnya.
(hat/trq)











































