Demikian disampaikan, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (4/6/2015). Dia menjelaskan, terdakwa ditangkap tim di kampung halamannya di Kabupaten Kampar, Riau.
"Saat tim akan menangkap, Bunari sempat bersembunyi di dalam lemari pakaianya di kamarnya. Setelah digeledah akhirnya diringkus tanpa perlawanan," kata Mukhzan.
Mukhzan menjelaskan, Bunari ditangkap pada Rabu (3/6/2015) sore di Kabupaten Kampar. Dia melarikan diri pada 24 Juli 2014 usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Selama dalam pelariannya, Bunari mengaku hanya berada di Kabupaten Kampar," kata Mukhzan.
Namun faktanya, lanjut Mukhzan, selama dalam pelariannya, terdakwa ini ternyata masih menjadi pengedar narkoba jenis daun ganja.
"Tim menemukan barang bukti daun ganja di rumah terdakwa. Barang bukti daun gana tersebut turut diamankan," kata Mukhzan.
(cha/ahy)










































