"Sudah saya cek, hingga hari terakhir waktu mengajukan banding yaitu Rabu (3/6) kemarin, dia tidak mengajukan banding. Artinya menerima putusan," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/6/2015).
Permadi dijatuhi vonis 15 tahun pada Rabu (27/5) lalu. Berdasarkan KUHAP, Permadi diberi waktu 7 hari untuk berpikir apakah menerima atau mengajukan banding terhadap hukuman tersebut. Waktu itu berakhir Rabu (3/6) kemarin dan Permadi tidak mengajukan memori banding.
"Jaksa juga tidak mengajukan banding. Artinya putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hasoloan.
Permadi merupakan staf Kejati Denpasar bagian adminitrasi tindak pidana korupsi. Ia diserahi mengurus administrasi barang sitaan. Tapi uang sitaan korupsi sepanjang 2013 itu tidak disetor dan masuk ke sakunya. Ia akhirnya dibekuk pada pertengahan 2014 lalu.
Setelah digelar persidangan di PN Denpasar, jaksa hanya menuntut Permadi selama 6,5 tahun penjara. Tapi majelis hakim yang diketuai ahmad Peten Sili dengan beranggotakan Miptahul Halis dan Nurbaya Lumban Gaol berkeyakinan lain. Permadi layak untuk dijatuhi hukuman berat yaitu 15 tahun penjara.
Di kasus serupa, para terdakwa ramai-ramai mengajukan banding dan kasasi usai mendengar dirinya divonis. Contohnya:
1. Jaksa Urip Tri Gunawan mengajukan banding dan kasasi karena divonis 20 tahun penjara. Ia juga tengah mengajukan PK.
2. Jaksa Cirus Sinaga mengajukan banding dan kasasi karena dihukum 5 tahun penjara.
3. Hakim Syarifuddin mengajukan banding dan kasasi karena dihukum 4 tahun penjara.
4. Hakim Kartini Marpaung mengajukan banding dan kasasi karena dihukum 8 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukumannya jadi 10 tahun penjara.
(asp/ahy)











































