Polres Jakarta Timur membekuk 3 pelaku pemalsuan buku nikah dan akta cerai palsu. Para pelaku ini mematok harga yang cukup murah untuk barang tersebut sehingga banyak mendapat pesanan.
"Untuk buku nikah (suami dan istri) seharga Rp 200.000," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Tejo Yuantoro saat berbincang dengan wartawan di Polres Jakarta Timur, Rabu (3/6/2015).
Sedangkan untuk 1 lembar akta cerai, lanjut Tejo, para pelaku mematok tarif sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka diringkus di tempat berbeda di Jakarta Timur. M dan G diciduk di daerah Cakung, sementara N diciduk di Pulogebang. Menurut Tejo, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Untuk penyidikan lebih lanjut kita akan kembangkan, dan untuk barang bukti yang kita temukan akan berkordinasi dengan Kementerian Agama dan Peruri, baik itu buku nikah, akta cerai maupun stempel yang ditemukan," jelas Tejo.
Tejo mengatakan, para pelaku mendapatkan buku nikah seharga Rp 75.000/buku dari seseorang berinisial R. Sedangkan blangko cerai dan salinan putusan cerai didapat dari seseorang berinisial G seharga Rp 125.000/rim. Kedua orang itu tengah jadi DPO (daftar pencarian orang) polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dengan pasal berlapis yakni, Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan akta. Acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
(hri/ahy)