Dirut TransJ: Selain Teguran Keras, Operator yang Mogok Juga Didenda

Dirut TransJ: Selain Teguran Keras, Operator yang Mogok Juga Didenda

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 03 Jun 2015 21:27 WIB
Dirut TransJ: Selain Teguran Keras, Operator yang Mogok Juga Didenda
Jakarta - Salah satu operator bus Trans Jakarta, PT Jakarta Mega Trans atau JMT, menggelar aksi mogok. Aksi tersebut sebagai buntut karena merasa tidak digaji sesuai aturan yang berlaku. Pihak TransJ merespons keras aksi yang dinilai merugikan pelayanan kepada masyarakat tersebut.

"Pelayanan kami terganggu dengan terjadinya pemogokan pramudi dari JMT. Meskipun kami coba atasi dengan realokasi bantuan bus dari koridor lain namun tetap saja layanan kami secara keseluruhan terganggu," kata Dirut PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2015).

Sanksi berat disiapkan pihak TransJ. Selain tidak akan membayar karena tidak beroperasi, operator juga akan dikenai denda 200km per bus.

"Kami menegur keras manajemen JMT karena hal ini sangat melanggar kontrak dan hal ini merupakan masalah internal JMT yang berdampak kepada layanan kami untuk seluruh masyarakat pengguna Transjakarta," tegas Kosasih.

Kosasih meminta pihak JMT segera menyelesaikan permasalahan yang melilit internalnya itu. Pihak JMT sendiri, kata Kosasih, berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pada dasarnya pihak JMT menyatakan akan memberikan batas waktu kepada para pengemudi mereka yang masih mogok hingga jam 18.00 hari ini. Jika belum selesai juga maka mereka menyatakan akan meminta bantuan kepada para pemegang saham mereka (antara lain PPD, Mayasari Bakti dan Steady Safe) terkait masalah ini," beber Kosasih.

Pihak TransJ mencari formulasi untuk memberikan sanksi berat kepada para operator yang sengaja tidak beroperasi. "Agar ada efek jera yang lebih besar," ujarnya.

"Kami juga akan menerapkan sistem scoring dan rating bagi seluruh operator untuk menentukan operator mana saja yang dapat kami berikan alokasi lebih, dan operator mana yang tidak akan mendapatkan tambahan alokasi atau malah dikurangi alokasinya karena kegagalan operasional," imbuhnya.

Aturan dan sanksi ketat juga diterapkan untuk kegagalan operasi karena kerusakan armada ataupun tidak terpenuhinya jumlah penyediaan armada.

(khf/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads