Apa tanggapan komisioner Komisi Pemilihan Umum terkait persoalan ini?
"Ya, kita doakan supaya cepat selesai. Itu kan persoalan internal Parpol," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Yuswandi di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Hal senada dikatakan komisioner KPU lain, Ferry Kurnia Rizkyansyah. Penyelesaian konflik ini menurutnya tergantung upaya internal partai.
Dia menegaskan KPU tidak bisa mencampuri internal partai. Meskipun Partai Golkar dalam kesepakatannya menyebut KPU yang menentukan kepengurusan yang berhak tandatangan surat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada.
"Tergantung merekanya ya. Itu usaha mereka islah. Karena itu internal mereka," sebut mantan komisioner KPU Jawa Barat itu.
Adapun komisioner KPU lain, Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU mengacu surat keputusan Kemenkumham. Namun, SK ini menyesuaikan proses hasil kepengurusan dari kesepakatan damai.
"Itu akan didaftarkan hasil dari kesepataan damai. Maka itu hasil terkait dari kepengurusan," sebutnya.
Terkait acuan putusan pengadilan, Hadar mengingatkan pihaknya berdasarkan putusan yang inkrah (final dan mengikat). Bukan putusan terakhir sebelum batas pendaftaran.
"Tentu yang inkrah. Dalam peraturan kami yang inkrah," ujarnya.
(hat/ahy)











































