Serge Mangkir di Sidang PTUN, Jaksa Agung: Itu Bukti Mereka Ulur Waktu

Terpidana Mati Narkoba

Serge Mangkir di Sidang PTUN, Jaksa Agung: Itu Bukti Mereka Ulur Waktu

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 03 Jun 2015 19:10 WIB
Serge Mangkir di Sidang PTUN, Jaksa Agung: Itu Bukti Mereka Ulur Waktu
Serge Areski Atlaoui
Jakarta - Terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, diketahui Mangkir di sidang perlawanannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jaksa Agung M Prasetyo menilai apa yang dilakukan Serge adalah upaya untuk mengulur waktu eksekusi.

"Saya dengar ia mangkir terus. Itu suatu bukti kan mereka itu mengulur waktu," ujar Prasetyo dalam keterangannya (3/6/2015).

Dia mengatakan akan menghargai sikap yang diambil WN Perancis tersebut di PTUN. Namun dia menyayangkan apabila hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Ulur waktu eksekusi‎.

"Kami hormati proses hukumnya, tetapi bukan terpidananya," jelasnya.

Atlaoui divonis hukuman mati karena terbukti menjadi gembong pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di kawasan Serang, Banten. Sembilan orang yang terlibat kasus tersebut divonis mati.

Kesembilan terpidana tersebut adalah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Atlaoui.

(rni/ahy)


Berita Terkait