"Saya dengar ia mangkir terus. Itu suatu bukti kan mereka itu mengulur waktu," ujar Prasetyo dalam keterangannya (3/6/2015).
Dia mengatakan akan menghargai sikap yang diambil WN Perancis tersebut di PTUN. Namun dia menyayangkan apabila hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Ulur waktu eksekusi.
"Kami hormati proses hukumnya, tetapi bukan terpidananya," jelasnya.
Atlaoui divonis hukuman mati karena terbukti menjadi gembong pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di kawasan Serang, Banten. Sembilan orang yang terlibat kasus tersebut divonis mati.
Kesembilan terpidana tersebut adalah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Atlaoui.
(rni/ahy)










































