Kemlu Pulangkan 5 WNI di Arab Saudi yang Terbebas dari Hukuman Mati

Kemlu Pulangkan 5 WNI di Arab Saudi yang Terbebas dari Hukuman Mati

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 03 Jun 2015 18:58 WIB
Kemlu Pulangkan 5 WNI di Arab Saudi yang Terbebas dari Hukuman Mati
Jumpa pers di Kemlu (Foto; Yudhistira/detikcom)
Jakarta - Kementerian Luar Negeri memulangkan 6 WNI dari Arab Saudi, 5 WNI di antaranya terbebas dari hukuman mati. Mereka merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap warga Pakistan Zubair bin Hafiz Goul Muhammad di Makkah pada tahun 2006.

"Melakui kerja keras teman-teman di KJRI maupun direktorat PWNI di sini yang terus melakukan berbagai upaya dan akhirnya pada tahun 2014 mereka mendapatkan pengampunan dan kembali ke Tanah Air," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).

Arrmanatha mengatakan pemulangan ini tidak lepas dari upaya Menlu Retno dalam lawatannya ke Saudi beberapa waktu lalu. Menlu Retno bertemu dengan Raja Arab Saudi dan Menlu Arab dan meminta agar proses pemulangan keenam WNI itu dipercepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin mereka tiba di Indonesia dan diserahterimakan dari Kemlu ke Gubernur Kalimantan Selatan," ucapnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Kemlu melakukan berbagai upaya agar lima dari enam WNI itu terbebas dari hukuman mati. Proses itu memakan waktu yang panjang mulai dari upaya litigasi ataupun non litigasi.

Langkah-langkah yang dilakukan di antaranya yaitu menyewa pengacara untuk memberikan pendampingan hukum di persidangan, memberikan fasilitas mediasi ke lembaga pemaafan dan melakukan pendekatan secara terus menerus selama 8 tahun kepada keluarga korban. Kelaurga korban mengampuni tanpa meminta diyat sehingga terdakwa hanya membayar diyat wajib sebesar 400.000 real.

"Semua diampuni oleh keluarga korban tanpa diyat," ucap Iqbal.

Selain itu, KJRI Jeddah juga menulis surat permohonan bantuan mediasi dan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi serta menjalin komunikasi dengan instansi terkait. Pada Juni 2011 Presiden RI juga secara khusus mengirimkan surat kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz untuk meminta pengampunan dan bantuan fasilitasi agar ada pemaafaan bagi para terdakwa.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah Rudy Ariffin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah membantu proses pemulangan warganya dan membantu pembayaran diyat sharqi 400,000 real.

"Kami juga terima kasih ke Mendagri untuk boleh menggunakan dana APBD (untuk diyat) sebesar 400,000 real (Rp 1.3 miliar). Insya Allah besok mereka sudah di kembali ke Kalimantan Selatan," ucap Rudi.

5 Orang WNI itu adalah Saiful Mubarok, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, Abdul Aziz Supiyani. Satu WNI lagi merupakan fasilitator kelima orang itu yaitu Muhammad Daham Arifin. Mereka berasal dari Kalimantan Selatan.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads