Yance Divonis Bebas, Jaksa Agung akan Ajukan Kasasi

Yance Divonis Bebas, Jaksa Agung akan Ajukan Kasasi

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 03 Jun 2015 18:00 WIB
Yance Divonis Bebas, Jaksa Agung akan Ajukan Kasasi
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas eks Bupati Indramayu, MS Syafiuddin alias Yance. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.

"Kami ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini belum final ya (putusan Yance). Silahkan putus begitu, tapi kami (akan) kasasi," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/6/2015).

"Saya katakan kepada teman di pidsus (pidana khusus) jangan patah semangat karena ini dinamika penegakan hukum. Perbedaan pemahaman antara jaksa dan hakim itu biasa terjadi dan nanti kami uji siapa yang benar, jaksa atau hakim tipikor," tambah Prasetyo.

Saat persidangan, Yance melalui kuasa hukumnya menghadirkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk memberikan kesaksian sebagai saksi fakta. Kehadiran JK ditujukan untuk mempertegas bahwa Yance tak bersalah.

Walaupun begitu, Prasetyo menampik putusan bebas Yance adalah akibat intervensi dari JK. Menurutnya, dugaan tersebut terbilang berat jika tidak didasarkan dengan bukti yang cukup.

"Meski JK mengakui memerintahkan (percepatan pembangunan PLTU pada 2004), ya benar itu perintahnya betul. Tetapi pelaksanaannya yang ada penyimpangan dan korupsi. Itu keyakinan kami," pungkasnya.

(rni/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads