"Karena nggak berijin, saya anggap itu palsu semua, tidak berlaku," kata Nasir di Gedung Kementerian Ristek dan Dikti, Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel, Rabu (3/6/2016).
Nasir mengatakan, kasus Universitas Berkeley sepenuhnya diserahkan ke kepolisian. Maka, pihak kepolisian yang nanti akan menindak lebih lanjut terkait dugaan pidana yang dilakukan kampus tersebut.
"Kalau tak berhak keluarkan ijazah, tentu urusannya hukum. (Melanggar) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, itu perbaikan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya.
Muhammad Nasir telah mengeluarkan tiga keputusan kepada STIE Adhy Niaga. Namun untuk Universitas Berkley, Menteri Nasir menyerahkan sepenuhnya pada penyelidikan pihak kepolisian.
"Sedangkan Berkley sudah kami serahkan ke polisi, Pak Kapolri sendiri yang tindak lanjuti, kami masih tunggu apa hasilnya," kata Nasir
Saat disinggung penerapan terhadap dua kampus yang telah disidak itu berbeda, Nasir mengungkapkan, karena kampus Berkley sama sekali tidak memiliki ijin. Maka itu, langkah lebih lanjut penanganannya diserahkan pada polisi untuk mengusut lebih jauh.
"Karena Berkeley tak ada ijinnya, kami sudah cek, tak ada ijin, maka kami laporkan ke polisi," pungkasnya.
(idh/vid)











































